PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bandung Kaji Beri Insentif ke Pelaku Usaha

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bandung Kaji Beri Insentif ke Pelaku Usaha

WJtoday, Kota Bandung - Pemerintah Kota Bandung berencana membantu para pelaku usaha mendapatkan berbagai relaksasi. Seperti berupa keringanan dalam pembayaran pajak, tagihan listrik pada PLN, dan cicilan kredit perbankan pada OJK.

Alasannya, hal ini untuk melonggarkan kondisi para pelaku ekonomi yang terdampak PPKM Darurat. Seperti para pedagang pasar, pemilik restoran, kafe, hotel, tempat hiburan, dan tempat wisata.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Bandung sampai 9 Agustus 2021, pihaknya harus tetap tunduk kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

"Membahas ini seperti insentif pajak sedang kita bahas. Kita harus taat kebijakan pusat dan empati masyarakat, aspirasi kepada kita," kata Oded secara virtual, seperti dikutip Rabu (4/8/2021).

Untuk insentif pajak ini, kata Oded, akan dilakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"PLN kita sudah berkirim surat, OJK juga berkirim surat," sambung Oded.

Seperti diketahui, penerapan PPKM Darurat atau Level 4, dengan berbagai pengetatan aturan, telah menimbulkan berbagai konsekuensi.

Banyak pelaku usaha di kota Bandung yang mengaku kepayahan. Mulai dari tempat wisata, hiburan, restoran, sampai dengan pusat perbelanjaan. ***