Rafael Alun Diduga Berinvestasi di Garuda Indonesia Hingga PT Pos dengan Uang Korupsi

Rafael Alun Diduga Berinvestasi di Garuda Indonesia Hingga PT Pos dengan Uang Korupsi

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ada dugaan Rafael berinvestasi di sejumlah perusahaan, di antaranya di PT Pos Indonesia serta PT Garuda Indonesia.

Pada Selasa (1/8/2023), penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami pencucian uang ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Tiga saksi dimaksud antara lain, Gunadi Hastowo, Direktur di PT Cubes Consulting; Slamet Sajidi, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode tahun 2015; dan Elisa Lumbantoruan, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia period tahun 2010.

Komisi antikorupsi menduga Rafael Alun Trisambodo berinvestasi di perusahaan para saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Sedianya KPK turut memeriksa Bambang Heruawan Haliman, Direktur PT Golden Energy Mines periode tahun 2014 dan Debora Susyani Triputranto, wiraswasta.

Namun, keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).***