Revisi Aturan JHT Diberlakukan Mei Mendatang, Menaker Klaim Perwakilan Pekerja Sudah Setuju

Revisi Aturan JHT Diberlakukan Mei Mendatang, Menaker Klaim Perwakilan Pekerja Sudah Setuju

WJtoday, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 siap di implementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menurutnya revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap di implementasikan.

"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain, pandangan kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan perwakilan buruh itu juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker 2 Tahun 2022. 

"Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," kata Ida Fauziah.

Adapun isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.

Menurutnya adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses Kalim dana JHT.

"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim Ketenagakerjaan," sambungnya.

Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker Ida Fauziah yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.

"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.


Menaker Undang Para Buruh ke Kantornya

Ida Fauziyah mengundang para perwakilan buruh ke kantornya untuk menjelaskan sekaligus sosialisasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Salah satu perwakilan buruh yang diundang yakni, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Dalam pertemuan tersebut, Said mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022.

"Mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).

Said Iqbal menjelaskan kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.

"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.

Menurutnya revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setidaknya menyangkut dua hal, pertama mengembalikan aturan yang lama tentang proses klaim untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Kedua ibu Menteri bahkan meningkatkan dan menyempurnakan terhadap isi Permenaker Nomor 19/2015, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah, itu akan di cover dalam aturan Permenaker yang sedang di revisi," lanjutnya.

Said Iqbal menambahkan masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara Pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kaya Said Iqbal.

Sebelumnya Said Iqbal memimpin demonstransi para buruh untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kritik pedas sempat dilontarkan Said Iqbal ketika menuding dana kelolaan JHT digunakan untuk mengakomodir proyek-proyek pemerintah.

Selain itu Said Iqbal juga sempat menuding bahwa penundaan pencairan dana JHT disebabkan karena ketidak cukupan dana yang kelolaan yang disebabkan salah pengelolaan.

"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," kata said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal saat demonstrasi.***