Saksi Mengaku Uang Rp500 Juta dari Irfan Suryanagara untuk Operasional Rumah Kost

Saksi Mengaku Uang Rp500 Juta dari Irfan Suryanagara untuk Operasional Rumah Kost

WJtoday, Kab Bandung - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (19/12/2022). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Sementara, kedua terdakwa Irfan dan istrinya menghadiri persidangannya secara virtual. 

Salah seorang saksi fakta yaitu Windi adik kandung terdakwa Endang Kusumahwaty mengatakan dalam kesaksiannya, pihaknya tidak mengenal korban Stelly.

"Yang Mulia saya tidak mengenal korban Stelly, hanya tahu bahwa Stelly adalah tetangga dari terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty," ungkapnya. 

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi terkait transfer uang sebesar Rp500 juta rupiah dari terdakwa Irfan. 

"Saksi apakah benar terdakwa Irfan melakukan transfer uang ke rekening saudara saksi," tanya hakim.

Saksi Windi menjawab pemberian uang dari terdakwa Irfan melalui transfer. 

"Pak Irfan transfer uang untuk keperluan operasional kost-kost sebanyak 70 kamar, gaji karyawan dan ngurusi anak-anak terdakwa dengan total Rp500 juta rupiah di transfer secara bertahap," jelasnya. 

Kemudian Majelis Hakim Kembali bertanya lagi berapa harga sewa per kamarnya.  

"Per kamarnya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta rupiah yang Mulia," jawab Windi. 

Hakim kembali menanyakan dengan sewa sebesar itu sudah barang tentu akan mencukupi semua keperluan operasional dan gaji karyawan. 

"Sewa kost lagi sepi yang Mulia, jadi tidak mencukupi sehingga minta kepada terdakwa Irfan," dalih Windi.

Setelah meminta keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim langsung mengklarifikasi kepada terdakwa Irfan dan Endang.

"Gimana terdakwa Irfan dan Endang apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?" tanya hakim, yang kemudian kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi. 

"Benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang Mulia," ucap Irfan dan Endang.  ***