Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran, Satu Pemuda di Tangerang Tewas Disabet Celurit

Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran, Satu Pemuda di Tangerang Tewas Disabet Celurit
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, tawuran antar pemuda terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang akibat buntut saling ejek di media sosial. Satu orang dilaporkan tewas.

Dia menjelaskan, usai saling ejek di media sosial, korban bersama rekan-rekannya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Poris Indah. Dia lalu bertemu dengan kelompok lain hingga tawuran terjadi.

"Sesampainya di depan pempek Acong ruko Blok C Kelurahan Cipondoh Indah, kelompok Korban bertemu dengan kelompok dari pihak pelaku, lalu korban bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran yang berawal dari saling ejek di media sosial," ungkap Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Saat aksi tawuran terjadi, korban RH sempat terpisah dengan kelompoknya. Ia terpisah karena mengejar pelaku berinisial R dan terjadi aksi saling bacok.

"Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak inisial D alias Bejo langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri," terangnya.

Korban kemudian dilarikan ke RS Sari Asih Cipondoh oleh teman-temannya. Di rumah sakit, korban sempat mendapat penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia.

"Dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku, yang dimana menurut hasil pemeriksaan oleh dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian punggung belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.

Peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (23/7) itu kemudian dilaporkan Polsek Cipondoh. Polisi lantas melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni R alias Merong, DAA alias Bejo, serta AA. Selain itu, polisi juga masih mencari dua tersangka lainnya yakni S alias Kebo dan BU.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.  ***