Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

WJtoday, Sukabumi - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diduga marak marak akhir-akhir ini.

"Maraknya penjualan rokok ilegal ini tentunya dapat merugikan negara, di mana rokok tersebut tidak membayarkan cukai kepada negara, bahkan untuk mengelabui biasanya oknum produsen maupun perusahaan melekati pita cukai palsu pada bungkus rokok," kata Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto, melalui keterangannya, dikutip Minggu (28/5/2023).

Menurut Dody, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dan apalagi sampai mengedarkan dan menggunakan pita cukai palsu tentunya ini sudah tindakan pidana.

Maka dari itu, pada pelaksanaan pengawasan di lapangan pihaknya berlandaskan UU 23 Tahun 2014 (pasal 255) yang menyebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk penegakan aturan.

Selain itu Satpol PP mempunyai kewenangan  melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak, melakukan tindakan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran aturan.

Maka dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilaksanakan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai.

Intinya pengawasan dan penindakan yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021 dan SE Direktorat Bea dan Cukai Nomor 03 dan 04 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum harus mencapai target indikator kinerja.

"Pada 2022 Satpol PP Kabupaten Sukabumi pernah melaksanakan operasi bersama di 17 titik yang tersebar di lima kecamatan dan berhasil ditemukan sebanyak 30 merek rokok ilegal dengan total 51.856 batang. Tentunya, kegiatan ini akan kami lakukan untuk menekan dan mencegah peredaran berbagai jenis rokok ilegal," katanya.

Dody mengatakan tidak hanya sebatas pencegahan dan penindakan, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi tentang larangan praktek jual beli rokok ilegal kepada masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga bahwa dengan membelai atau ikut mengedarkan rokok ilegal berarti sudah merugikan negara dan  tentunya melanggar hukum.

Dampak buruk dari maraknya peredaran rokok ilegal ini juga meningkatkan jumlah perokok terutama perokok pemula.

Ia mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan aktivitas anaknya di luar rumah, jangan sampai menjadi korban atau kecanduan rokok.***