Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Cacat Formil, MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Cacat Formil, MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil. Oleh karenanya, MK memerintahkan adanya perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Dalam putusannya, MK menyinggung sejumlah hal terkait pembentukan UU Cipta Kerja ini. Sebab, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yakni terkait “asas kejelasan rumusan” yang menghendaki agar setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

"Namun, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang digunakan oleh UU 11/2020," bunyi pertimbangan MK dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

Gugatan ini diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan pembentukan UU 11/2020 dengan metode omnibus law telah menimbulkan ketidakjelasan. Yakni apakah UU 11/2020 tersebut merupakan UU baru, UU perubahan ataukah UU pencabutan.

Lantas apa saja temuan MK dalam UU Cipta Kerja?

Standar Baku Pembentukan UU

MK menyatakan bahwa pembentukan UU harus menggunakan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang sudah ditentukan. Baik yang terkait dengan penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang, sebagaimana hal tersebut dimaktubkan dalam Pasal 44 dan Pasal 64 UU 12/2011.

Tujuannya ialah untuk menciptakan tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang nantinya akan dibentuk menjadi mudah untuk dipahami dan dilaksanakan. Salah satunya mengenai standar baku perumusan judul.

UU Ciptaker berkaitan dengan 78 UU, di mana 77 UU merupakan perubahan undang-undang dan 1 UU berupa pencabutan undang-undang.

"Dalam UU 11/2020 ketentuan mengenai pencabutan UU secara utuh tidak dirumuskan sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan dalam Lampiran II UU 12/2011 tetapi diletakkan pada bagian pasal-pasal dari ketentuan UU yang mengalami perubahan," bunyi pertimbangan hakim.

"Dengan demikian, apabila UU 11/2020 dimaksudkan sebagai pembentukan UU baru maka format dan sistematika pembentukannya harus disesuaikan dengan format pembentukan UU baru. Apabila dimaksudkan sebagai perubahan UU semestinya format perubahan tersebut mengikuti format yang telah ditentukan sebagai pedoman baku atau standar dalam mengubah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaktubkan dalam Lampiran II UU 12/2011," masih bunyi pertimbangan hakim.

Perbedaan Naskah Sebelum dan Setelah Diundangkan

MK menemukan adanya perbedaan antara naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebelum disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang dengan naskah yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Terdapat 8 poin yang ditemukan MK, yakni:

- Pasal 46 UU Minyak dan Gas

Sebelum

Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan:

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak:

b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;

c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;

d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan

f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.

Setelah

Pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001.

- Frasa UMKM di UU Perseroan Terbatas

Sebelum

Pada halaman 388 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 7 ayat (8) yang semula berbunyi “Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah”.

Setelah

Pada halaman 610 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah menjadi “Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”. Kata “menengah” tidak tercantum.

- Kata "Direktur" dalam UU Perseroan Terbatas

Sebelum

Pada halaman 390 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat ketentuan Pasal 153D ayat (2) yang semula berbunyi “Direktur berwenang menjalankan pengurusan …”.

Setelah

Pada halaman 613 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153D ayat (2) diubah menjadi berbunyi “Direksi berwenang menjalankan pengurusan …". Kata “Direktur” berubah menjadi kata “Direksi”.

- Kata "anggaran dasar" dalam UU Perseroan Terbatas

Sebelum

Pada halaman 391 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b yang semula berbunyi “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir”.

Setelah

Pada halaman 614 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b diubah menjadi “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir”. Kata “anggaran dasar” menjadi “pernyataan pendirian”.

- Kata "perseroan" dalam UU Perseroan Terbatas

Sebelum

Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 153 yang semula berbunyi “Ketentuan mengenai biaya Perseorangan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak”.

Setelah

Pada halaman 612 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153 diubah menjadi “Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak”. Kata “Perseorangan” menjadi “Perseroan”.

- Perubahan Pasal dalam UU UMKM

Sebelum

Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 100 yang semula berbunyi “Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk …”.

Selanjutnya, dalam Pasal 101 pada halaman yang sama terdapat ketentuan yang semula berbunyi “Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi …”.

Setelah

Pada halaman 586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan ketentuan Pasal 100 diubah menjadi “Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk …”. Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi “Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi …”.

Ketentuan yang sebelumnya dalam Pasal 97 menjadi Pasal 99.

- BAB dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi

Sebelum

Pada halaman 424 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terdapat angka 3 yang berbunyi “Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:

BAB VIA

KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI”

Setelah

Terdapat ketidaksinkronan antara angka 3 dengan judul Bab yang selanjutnya pada halaman 669 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), judul bab diubah menjadi:

BAB VIIA

KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI

- Ketentuan dalam UU Ibadah Haji dan Umrah

Sebelum

Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU 8/2019), terdapat angka 1 mengenai perubahan terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019.

Selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019 menjadi sebanyak angka 1 sampai dengan angka 20.

Setelah

Dalam UU 8/2019 yang asli/asalnya terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1 sampai dengan angka 28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21 sampai dengan angka 28 mengenai: Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kelompok Terbang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri, Hari, dan Setiap Orang.

- Kesalahan Pengutipan

MK juga menemukan adanya kesalahan pengutipan dalam UU Cipta Kerja. Yakni dalam rujukan pasal yaitu Pasal 6 UU 11/2020 yang menyatakan “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:…”.

Sementara, materi muatan Pasal 5 menyatakan “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.

Menurut MK, terlepas dari konstitusionalitas norma ketentuan UU 11/2020, seharusnya yang dijadikan rujukan terdapat dalam Pasal 4 huruf a yang menyatakan “Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;…”.

"Dengan demikian, hal ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan” yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya," bunyi pertimbangan MK.

- Minim Partisipasi Publik

MK menemukan fakta pula bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal terkait pembentukan UU Cipta Kerja. Meski telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat.

"Pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020," bunyi pertimbangan hakim.

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," masih bunyi pertimbangan hakim.

Atas sejumlah pertimbangan, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Bila dalam jangka waktu itu tidak diperbaiki, UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional.***