Selama KTT G20, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan Ditiadakan Sementara

Selama KTT G20, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan Ditiadakan Sementara

WJtoday, Jakarta - Untuk menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya kegiatan Forum G20 di Bali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meniadakan sidang kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diagendakan pekan depan. 

Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya. Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.

"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus kematian Brigadir Yosua.

"Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," terang Humas PN Jaksel.

Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus kematian Brigadir Yosua, soal penundaan sidang ini.

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkas PN Jaksel.***