Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen, Kadin DKI: Akan Picu Kenaikan Harga Barang

Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen, Kadin DKI: Akan Picu Kenaikan Harga Barang

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 5,1 persen justru akan memicu kenaikan harga, terutama harga konsumsi rumah tangga.

Itulah sebabnya, kenaikan UMP versi Anies dinilai tidak tepat jika dikatakan sebagai bentuk peningkatan daya beli.

"Menurut kami tidaklah tepat, karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikan harga, terutama harga konsumsi rumah tangga," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga : Revisi UMP 0,85 Persen, Pemprov DKI Naikan Jadi 5,1

Diana menyebut, para pengusaha kecil akan semakin berat untuk memenuhi ketentuan UMP yang ditetapkan Anies.

Karena kebijakan tersebut bukan merupakan yang berkeadilan, tetap akan berdampak merusak usaha kecil yang tidak mampu membayar SDM dengan gaji yang tinggi.

Selain itu, Diana menyebut kebijakan Anies menaikan UMP Jakarta menjadi 5,1 persen merupakan kebijakan sepihak yang tidak melibatkan para pengusaha.

"Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar dia.

Karena dinilai sepihak, Kadin DKI Jakarta bersama para pengusaha menolak menerapkan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait kenaikan UMP 5,1 persen dan menjalankan keputusan kenaikan UMP sebelumnya 0,8 persen yang ditetapkan Dewan Pengupahan.

"Sebagian besar pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta," ujar Diana.***

Baca Juga : Tolak Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Apindo: Melanggar Aturan