Syarat dan Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis 2021 dari Mendikbud

Syarat dan Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis 2021 dari Mendikbud

WJtoday, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan pihaknya kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Nadiem mengatakan, penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Dan bantuan tidak diterima apabila total penggunaan kuota gratis yang lalu kurang dari 1 GB.

"Yang sudah menerima pasti akan menerima lagi, kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, mungkin tidak digunakan karena alasan tertentu, sehingga itu tidak akan diberikan lagi," kata Nadiem, Senin, 1 Maret 2021.

Sedangkan nomornya yang berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai April 2021.

Adapun langkah yang perlu dilakukan, kata Nadiem, yakni calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

Kemudian, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada: vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun syarat penerima bantuan kuota internet pendidikan yakni:

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: terdaftar di aplikasi Dapodik. Dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa: terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen: terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan kuota yang diterima, lanjut Nadiem, bervariasi yakni untuk siswa PAUD memperoleh volume kuota 7 GB per bulan, siswa SD dan SMP memperoleh kuota 10 GB per bulan.

Kemudian guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 12 GB per bulan. Untuk mahasiswa dan dosen memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. ***

Infografis: WJtoday.com/Yoga Enggar

Sumber: Kemdikbud.go.id