Tekan Polusi Udara, Ratusan Kendaraan ASN di Kabupaten Bekasi Ikuti Uji Emisi

Tekan Polusi Udara, Ratusan Kendaraan ASN di Kabupaten Bekasi Ikuti Uji Emisi

WJtoday, Kab Bekasi - Ratusan kendaraan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi, mengikuti uji emisi gratis di Plaza Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, dari Selasa (19/9) hingga Kamis (21/9/2023) hari ini.

Uji emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tersebut sebagai upaya mengurangi polusi udara di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kendaraan yang mengikuti uji emisi hanya dikhususkan untuk para ASN, meskipun warga juga boleh mengikutinya

Staff Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Imam Sumarjan Hakim mengatakan, sebanyak 150 kendaraan telah mengikuti uji emisi.

"Sejak kemarin ada kurang lebih 150 kendaraan yang lakukan uji emisi," kata Imam.

Dia menjelaskan, dari jumlah 150 kendaraan lakukan uji emisi ada sebanyak 15 kendaraan tidak lolos. Mereka yang tidak lolos langsung disarankan untuk ke bengkel melakukan servis.

Atau juga untuk kendaraan tahun muda atau baru disarankan menggunakan bahan bakar bensin jenis pertamax.

"Rekomendasinya lebih sering diservis dan mobil-mobil baru, ganti jenis bensinnya, karena cocoknya pakai pertamax ya bukan pertalite," jelasnya.

Mereka yang tidak lolos dalam uji emisi biasanya karena kendaraannya tidak rutin diservis dan banyaknya endapan gas buang pada knalpot.

"Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan sertifikat uji emisi," ucap Imam.

Ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk lolos uji emisi sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup. Syarat lolos uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan dengan syarat lolos uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007 mengutip keterangan resmi Suzuki.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.

Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.  ***