Terkait Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung, KPK Terus Dalami Legalitas Kepemilikan Tanah

Terkait Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung, KPK Terus Dalami Legalitas Kepemilikan Tanah
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013. 

Melalui juru bicara pelaksana tugas (Plt) KPK Ali Fikri menyatakan KPK terus menelusuri terkait legalitas kepemilikan tanah yang dibebaskan. 

"Para saksi-saksi tersebut dikonfirmasi oleh Penyidik mengenai status kepemilikan tanah oleh para saksi yang tanahnya dijual ke Pemkot Bandung yang diduga melalui perantaraan tersangka DS (wiraswasta Dadang Suganda)," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.
 
Ali tidak membeberkan lebih lanjut informasi yang diterima penyidik dari  lima saksi tersebut. Alasannya untuk menjaga kerahasian bukti.

Terkait saksi yang mangkir, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi mangkir. 

Ali meminta para saksi yang telah menerima panggilan pemeriksaan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK. KPK mengancam akan panggil paksa saksi yang terus mangkir.

"KPK mengingatkan para saksi-saksi yang telah dipanggil patut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK karena ada sanksi hukum apabila sengaja tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas," ujar Ali.

Dalam pemeriksaan yang digelar KPK pada Jumat, 4 September 2020. Delapan dari 13 saksi yang diminta datang absen.

KPK pada Jumat (4/9) telah memanggil lagi Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

Adapun Oded dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bandung 2009-2014.

Sempat mangkir untuk diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/9/2020), akhirnya Oded memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah RTH di Pemerintah Kota Bandung. 

Penyidik KPK akan mendalami keterangan Oded untuk tersangka Dadang Suganda alias Demang.

Selain Oded, secara maraton KPK juga panggil 13 saksi lainnya. Masing-masing, Iis Aisyah (ibu rumah tangga), Dedih (karyawan swasta), Dayat (petani), Okib (petani) Iis Amas (ibu rumah tangga), Juju Juangsih (pedagang), Ombik (petani), Noneng Kurniasih (ibu rumah tangga), Rasmanah (wiraswasta), Tinny Kurniati (ibu rumah tangga), Eme/Ahli Waris (petani), Warma/Ahli Waris (petani), dan Imik/Ahli Waris (ibu rumah tangga).

Sebagaimana diketahui, Dadang Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dadang telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/06/2020).

Selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus rasuah tersebut, yaitu mantan Kadis DPKAD Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka kasus dugaan suap pengadaan lahan RTH Bandung 
Dadang Suganda

Kronologi kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Bandung

Kasus suap bermula pada 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH. Anggaran diusulkan Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi di 2012.
 
Di dalam proses Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, ada anggota dewan yang meminta penambahan anggaran untuk menambah lokasi RTH. Anggaran yang diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 senilai Rp57,21 miliar.
 
Lokasi lahan yang akan dibeli atau dibebaskan telah disiapkan sebelumnya dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
 
Pada September 2012, penambahan anggaran diajukan kembali dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan pada akhirnya Rp115,22 miliar untuk tujuh kecamatan yang terdiri atas 210 bidang tanah.
 
Pembelian lahan diduga menggunakan jasa orang ketiga. Makelar tersebut ialah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kader Slamet dan Dadang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dadang menggunakan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung kala itu, Edi Siswadi. Edi divonis bersalah dalam perkara lain lantaran menyuap hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Edi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah kala itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah. Herry juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP). Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang.
 
Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp30 miliar.
 
Dadang kemudian memberikan Rp10 miliar kepada Edi Siswandi. Fulus ini digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
 
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Herry Nurhayat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***