Tok! DPR AS Setujui Penyelidikan Pemakzulan Presiden Joe Biden

Tok! DPR AS Setujui Penyelidikan Pemakzulan Presiden Joe Biden

WJtoday, Jakarta - House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS), yang didominasi oleh Partai Republik, secara resmi mengesahkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden. Penyelidikan pemakzulan itu didorong oleh kecurigaan terhadap urusan bisnis luar negeri putra Biden, Hunter, yang kontroversial.

Tuduhan itu dikecam sebagai tuduhan yang tidak berdasar oleh Partai Demokrat. Disebutkan juga bahwa Partai Republik belum menemukan bukti kesalahan yang dilakukan oleh Biden, yang membuatnya pantas untuk dimakzulkan. Demikian seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (14/12/2023).

Penyelidikan pemakzulan itu secara resmi disahkan melalui pemungutan suara yang digelar oleh DPR AS, yang dikuasai oleh Partai Republik, pada Rabu (13/12) waktu setempat. Hasil voting menunjukkan 221 anggota mendukung dan 212 anggota lainnya menolak penyelidikan pemakzulan terhadap Biden.

Dengan hasil pemungutan suara yang meresmikan penyelidikan pemakzulan, maka DPR AS akan fokus menyelidiki apakah Biden mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari setiap transaksi bisnis luar negeri yang dilakukan putranya.

Hunter, yang kini berusia 53 tahun, telah menolak untuk memberikan testimoni dalam rapat tertutup DPR AS terkait tuduhan tersebut.

Gedung Putih menolak penyelidikan pemakzulan itu, yang disebut sebagai langkah yang tidak didukung fakta dan bermotif politik.

Upaya untuk memakzulkan Biden ini dinilai hampir pasti akan gagal. Namun penyelidikan pemakzulan ini bisa memberikan masalah bagi Gedung Putih ketilka Biden berupaya untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

Terlebih, Biden sedang mempersiapkan kemungkinan untuk bertarung ulang melawan pendahulunya dari Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump, dalam pemilu tahun depan. Trump menjadi Presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali, dan saat ini menghadapi empat persidangan kasus pidana.***