Tuntutan Buruh pada Aksi Demo di Depan Gedung DPR pada Rabu Kemarin

Tuntutan Buruh pada Aksi Demo di Depan Gedung DPR pada Rabu Kemarin

WJtoday, Jakarta - Para buruh pada Rabu (15/6/2022) kemarin, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, ada 5 tuntutan yang mereka suarakan. Bila tuntutan tidak terpenuhi massa mengancam akan menggelar aksi mogok nasional sebanyak 10 juta buruh hingga guru honorer.

"Ada lima tuntutan yang dilakukan partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan lainnya," kata Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI Said Iqbal di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Pertama, menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang sudah direvisi dan disahkan DPR dan pemerintah dalam waktu 10 hari saja. Pihaknya menduga revisi ini dipastikan hanya akal-akalan hukum dari DPR dan pemerintah untuk meloloskan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan diam-diam, tidak melibatkan partisipasi publik, semua akademis, dan para stakeholders yang akan terdampak.

Karena itu kami meminta DPR dan pemerintah untuk mencabut UU P3 yang sudah direvisi tersebut. Kembali pada UU yang lama, yang dimaksud bersyarat oleh konstitusi. Dalam mengartikan pembahasan prosedur UU Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik. Bukan memaksakan sistem hukum di Indonesia menerima Omnibus Law sebagai sebuah kebutuhan hukum. Tapi berlaku hanya akal-akalan hukum.

Jika UU P3 tidak dicabut, pihaknya mengancam akan melakukan mogok nasional yang dilakukan 5 juta buruh dan juga berbagai elemen lainnya dari serikat petani, guru honorer yang jumlahnya sekitar 10 juta di 34 provinsi.

"Bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional, stop produksi. Lima juta butuh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh punya 34 provinsi, 480 kabupaten-kota, 4.000 kecamatan, dan anggota kami adalah hampir total hampir semua serikat buruh, serikat petani nasional, forum guru honorer, UPC, PRT, bisa dipastikan 10 juta akan terlibat dalam aksi pemogokan umum mogok nasional  dengan menggunakan aturan UU No. 9 tahun 1998, UU No. 21 tahun 2000 yang dibenarkan untuk melakukan pemogokan," ujarnya.

Kedua, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta kepada DPR dan pemerintah dengan hormat untuk menghentikan pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena sudah dinyatakan inkonstitudional berysarat dan formil.

Said mengatakan, massa buruh akan mengkampanyekan partai-partai politik yang mendukung pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan nama-nama yang bergabung di Panja Baleg yang membahas UU tersebut, dan biar rakyat yang menentukan pilihannya di Pemilu 2024 mendatang.

"Oustorcing seumur hidup tanpa batas, karyawan kontrak tanpa periode dikontrak berbulan bulan bisa seribu kali dikontrak tidak ada masalah. Buruh perempuan yang mengambjil cuti melahirkan tidak jelas apa dibayar upah atau tidak. Jam kerja yang panjang yang fleksible working hours yang merugikan kaum buruh. upah yang murah terbukti 3 tahun bertutut-turut dengan adanya Omnibus Law upah tidak naik tiga tahun. Perhitungan lembaga survei Partai Buruh, riset partai buruh 10 tahun buruh tdk akan naik upah akibat omnibus law. PHK yang semena-mena Tanpa perijinan dari pengadilan hubungan industrial dipermudah. Easy hiring, easy firing. Mudah merekrut, mudah mem-PHK," bebernya.

Bahkan, pihaknya sudah melaporkan UU Cipta Kerja ini ke Konfederasi Buruh Dunia dan salah satu pengurus Badan di PBB yang berkantor di Jenewa. Pihaknya akan menjadikan omnibus law sebagai perlawanan dunia. Bahkan KBRI-KBRI di seluruh dunia akan diserukan aksi-akso oleh Konfederasi Serikat Buruh Sedunia atau ITUC yang berkantor di Brussels.

"Dan sidang-sidang ILO (International Labor Organization) akan dilakukan pembahasan bahwa telah terjadi pelanggaran hak buruh, hak asasi manusia dengan disahkannya Omnibus Law. Pelanggaran terhadap terancamnya lingkungan hidup dan pelanggaran terancamnya HAM," tukasnya.

Ketiga, mendesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 17 tahun tak kunjung disahkan.

Keempat, setop liberalisasi pertanian melalui sidang WTO. Tahun ini, bahkan ada konferensi tingkat menteri tentang liberalisasi pertanian, indonesia harus menolaknya karena mengancam petani Indonesia. Daya beli petani akan hancur, harga harga produk pertanian akan berlipat ganda, korporasi pertanian akan melibas petani rakyat.

Kelima, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut masa kampanye 75 hari karena berbahaya sekali dan melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa disampaikan dalam UU masa kampanye 7-9 bulan sejak ditetapkan DPT. KPU telah bersepakat dengan pemerintah dan DPR melanggar UU.

"Kami akan mengorganisir pemogokkan nasional sesuai tuntutan di May Day ada 18 tuntutan, hari ini tuntutannya ada lima. Dan ini adalah aksi lanjutan dan akan terus menerus seluruh Imdonesia akan kita gerakkan di 34 provinsi di 480 kab/kota. Mogok nasional akan diikuti oleh 15 ribu pabrik stop produksi, 5 juta buruh akan keluar pabrik dan melibatkan 34 provinsi dan ini akan meluas," ungkapnya.

"Mudah-mudahan, kami yakin Pak Presiden Jokowi mau mendengar suara ini dan mendorong menteri-menteri terkait bersama pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan UU Omnibus Law Ciptaker yang kami tolak," pungkas Said.***