Update Covid-19 di Indonesia 8 April 2023: 420 Kasus Baru, 357 Sembuh, 4 Meninggal

Update Covid-19 di Indonesia 8 April 2023: 420 Kasus Baru, 357 Sembuh, 4 Meninggal

WJtoday, Bandung - Update perkembangan Covid-19 di Indonesia  dilaporkan bertambah 420 kasus baru, Sabtu (8/4/2023). Dengan demikian total kasus telah mencapai 6.750.603 selama pandemi berlangsung.

Data tersebut terkonfirmasi setelah melakukan pemeriksaan  yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM) sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pantauan data dari laman resmi Kementerian Kesehatan, dilaporkan pula terdapat 357 pasien sembuh hari ini, sehingga total telah mencapai 6.583.134.

Sedangkan pasien meninggal dilaporkan sebanyak 4 orang, sehingga total telah mencapai 161.050, atau 2,6 persen pasien kehilangan nyawa terdampak penyakit mematikan ini.

Sementara kasus aktif Covid-19 pada hari ini dilaporkan tercatat sebanyak 6.419 orang, bertambah sebanyak 59 kasus dibanding hari sebelumnya. 

Adapun jumlah suspek Covid-19 hari ini dilaporkan sebanyak 465 orang. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 10.119.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut. Meski begitu, kelanjutan status pandemi Covid-19 setelah bulan Mei akan menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

“Intinya pertama, untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei,” ungkap Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual, Senin (3/4).

“Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” jelas Muhadjir.

Selain itu, pada rapat juga membahas tentang kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK). Muhadjir mengatakan, status PMK telah dialihkan menjadi keadaan khusus.

“Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari Bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” katanya.  ***