Aturan Baru JHT, Menaker Klaim Tata Cara dan Persyaratan Lebih Mudah

Aturan Baru JHT, Menaker Klaim Tata Cara dan Persyaratan Lebih Mudah

WJtoday, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.

Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.

Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.
Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

JHT bisa cair tanpa tunggu pensiun

Beleid ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dihujani kritik dari berbagai kalangan.

Ketika itu, beleid ini dianggap kontroversial karena salah satu aturannya yakni JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Ida menegaskan, aturan kontroversial itu telah diubah dalam Permenaker terbaru ini.

“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022) kemarin.

“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.

Meskipun demikian, dalam beleid anyar ini, Ida tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun “agar manfaat yang diterima lebih optimal”.

“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujarnya.

Persyaratan diklaim lebih mudah

Di samping itu, Ida menyebut bahwa persyaratan klaim manfaat JHT ini lebih sederhana karena hanya memerlukan 2 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, baik dalam bentuk dokumen asli, elektronik, atau fotokopi.

Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring alih-alih datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

JHT dapat diklaim pegawai kontrak

Di samping itu, klaim manfaat ini juga berlaku untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU).

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida.

“Ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam permenaker ini. Pertama, klaim manfaat JHT dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah,” lanjutnya.

Pegawai resign bisa klaim JHT

Aturan tersebut juga membolehkan peserta yang selesai masa kerja, mundur dari pekerjaan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan JHT-nya.

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja," tulis Pasal 6 ayat (2) beleid itu.

Lalu, ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8, sementara pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.

Pembayaran JHT untuk 2 pihak ini dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanggal PHK.

Boleh klaim JHT walau perusahaan masih nunggak

JHT juga dipastikan dapat diklaim meskipun perusahaan menunggak pembayarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” ujar Ida.

“Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” tegasnya.

Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini termuat dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Ayat (1) mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.

“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” tulis ayat (2) beleid tersebut.

“Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis ayat (3).

Ida menyebut, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.***

Baca Juga : Revisi Aturan JHT Diberlakukan Mei Mendatang, Menaker Klaim Perwakilan Pekerja Sudah Setuju