Banding Dikabulkan Pengadilan, Herry Wirawan Divonis Mati

Banding Dikabulkan Pengadilan, Herry Wirawan Divonis Mati

WJtoday, Bandung - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikutip Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut diketahui pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Dengan demikian, pada putusannya hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menjatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sebelumnya,  Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.***