Bawaslu Garut Buka Lowongan untuk 8.000 PTPS

Bawaslu Garut Buka Lowongan untuk 8.000 PTPS
Lihat Foto

WJtoday, Garut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, membuka rekruitmen untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berjumlah 8.000 orang se-Kabupaten Garut.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi menjelaskan, jumlah pengawas ditentukan berdasarkan jumlah TPS di Kabupaten Garut, berjumlah 8.000 pengawas. Setiap pengawas akan bertanggung jawab atas satu TPS. Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. 

Kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu  dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Artinya kalau misalkan si pengawas TPS ini mendaftar menjadi bagian penyelenggara, kemudian terpilih menjadi penyelenggara tersebut, maka si Pengawas TPS ini harus mengundurkan diri kalau misalkan istri atau suaminya menjadi penyelenggara Pemilu," jelas Imam dalam rilis, dikutip Kamis (4/1/2024).

"Kemudian kalau misalkan gimana kalau anak? kalau misalkan anak, kemudian bapak atau misalkan adek, apakah itu bisa masuk atau tidak sesuai dengan persyaratan? itu bisa," imbuhnya.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin menjadi PTPS hanya bisa mendaftarkan diri di kecamatan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri di lintas kecamatan.

"Untuk orangnya ini harus sesuai dengan lokus kecamatan, jadi tidak spesifik harus di desa, melainkan ada kelonggaran asalkan dalam satu kecamatan itu bisa," jelasnya.

Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pembekalan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan akan mengelola proses seleksi ini. Pembekalan mencakup tugas, fungsi, dan wewenang PTPS, termasuk prosedur dan pengawasan di TPS.

"Yang pertama yaitu yang harus diawasi oleh pengawas TPS itu pertama persiapan pengawasan pemungutan suara, yang kedua yaitu pelaksanaan pemungutan suara, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara, dan yang terakhir yaitu hasil rekapitulasi secara berjenjang, dari mulai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sampai kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) begitu," papar Imam.

Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang dan bisa menyampaikan keberatan terhadap KPPS, apabila dalam proses Pemilu 14 Februari 2024 nanti, KPPS tidak melakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Upah untuk PTPS berkisar Rp750.000 hingga Rp1.000.000, dengan masa kerja sekitar satu bulan. Bagi Masyarakat yang berminat dapat mendaftar di Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Imam menegaskan, bahwa menjadi pengawas TPS ini menjadi salah satu kerja untuk negara melalui demokrasi, salah satu yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin ke depan.

"Ketika pengawas TPS ini mumpuni secara sumber daya manusia, secara kualitas dan kuantitas, maka kerawanan atau pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS ini bisa diminimalisir," tandasnya. ***