Belum Genap Setahun, Aduan ke Panja Mafia Tanah DPR RI Capai 4.358 Laporan

Belum Genap Setahun, Aduan ke Panja Mafia Tanah DPR RI Capai 4.358 Laporan

WJtoday, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, sejak 29 Maret hingga Desember 2021 telah menerima 4.358 aduan. Itu mengenai keluhan dari masyarakat soal kasus sengketa pertanahan. 

"Panja Mafia Tanah ini dibentuk pada 29 Maret 2021, hingga saat ini jumlah aduan dari yang diterima dari masyarakat sekitar 4.358 dan jumlah kasusnya sebanyak 100 ribu lebih," kata Junimart dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/12). 

Ia mengatakan jumlah tersebut sebagian besar mengenai konflik pertanahan. Itu terdiri dari sengketa kepemilikan antara pemilik sesungguhnya dengan para mafia tanah. 

Hal itu diyakini terjadi akibat ulah oknum petugas hingga pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Modusnya dengan memberi ruang bagi para mafia tanah untuk beraksi secara terstruktur, sistematis dan masif. 

"Oknum di lingkungan BPN sendiri yang membantu memuluskan aksi dari para mafia tanah, sehingga dalam menjalankan aksinya para mafia itu terkesan sudah sangat terstruktur, sistemik dan masif," urainya. 

Menurut Junimart, kasus terbanyak kedua perihal sengketa legalisasi kepemilikan tanah. Sengketa tersebut paling banyak menciptakan konflik antara kelompok masyarakat dengan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Sengketa legalitas kepemilikan tanah ini paling rawan menciptakan konflik horizontal. Seperti di Surabaya saja saat ini terdapat sebanyak 500 ribu warga pemilik tanah yang legalitasnya bukan sertifikat hak milik, tetapi surat izin pemakaian tanah (SIPT) dari Pemda atau yang dikenal dengan nama surat ijo," terangnya. 

Selain itu kasus pertanahan terbanyak lainnya, meliputi hak penguasaan tanah konflik itu terjadi antara masyarakat dengan para pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) serta izin penguasaan lainnya. 

Ditambah lagi sengketa atas penetapan kawasan hutan di atas tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

"Karena tanah yang sudah dikuasai dan dimiliki masyarakat berpuluh-puluh tahun dengan legalisasi sertifikat hak milik bisa tiba-tiba ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan hutan," katanya. 

Junimart menilai, dalam mengatasi masalah konflik pertanahan di Indonesia pemerintah dianggap perlu untuk menjalankan koordinasi dan komunikasi lintas kementerian. Termasuk meninjau kembali Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

"Masalahnya koordinasi komunikasi lintas kementerian tidak jalan. Disamping itu Permen ATR/ BPN No. 21 Thn 2020 harus ditinjau karena menghambat penegakan Hak pemilik sertifikat yang sah dan cenderung memberikan ruang kepada mafia tanah," pungkasnya.***