Beredar Foto Terpidana Mardani Maming Bepergian, Ini Kata Ditjen Pas, Kalapas Sukamiskin hingga KPK

Beredar Foto Terpidana Mardani Maming Bepergian, Ini Kata Ditjen Pas, Kalapas Sukamiskin hingga KPK

WJtoday, Jakarta - Beredar di media sosial (medsos) tiket pesawat dari terpidana KPK, Mardani Maming. Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan penjelasan terkait tujuan mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian.

Berdasarkan informasi yang beredar, Senin (19/2/2024), tiket pesawat itu menunjukkan jadwal penerbangan Mardani Maming pada hari ini pukul 19.40 WIB. Mardani Maming terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Selain nama Mardani Maming, dalam tiket itu tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

Penjelasan Ditjen Pas

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Dedy dalam keterangan tertulis malam ini.

Dedy menyebut Mardani Maming dikawal oleh polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut. "Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ucapnya.

Namun Dedy belum menjelaskan alasan Mardani Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani Maming dipenjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kata KPK soal Heboh Mardani Maming Keluar Lapas

Tersangka kasus korupsi di KPK, Mardani H Maming, naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK). KPK meminta agar informasi itu ditindaklanjuti oleh pihak Ditjen Pas Kemenkumham.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus mengantongi izin petugas lapas. Dia menyebutkan para warga binaan harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.

"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," ujar Ali.

Ali juga menyinggung tingginya bahaya korupsi dalam pengelolaan lapas. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," ujar Ali.

Penjelasan Lapas Sukamiskin

Mardani Maming diketahui ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin. Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).

Wachid menjelaskan, izin pergi Mardani ke Banjarmasin sudah berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid menegaskan, Mardani bukan bebas berkeliaran, melainkan mendapatkan pengawalan ekstraketat dari petugas lapas dan kepolisian. Adapun tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," jelasnya.

Wachid menyatakan, seusai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. Saat ini bahkan Mardani sudah kembali ke selnya.

"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," tegasnya lagi.

Mardani Maming ke Banjarmasin

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sedang menjadi sorotan publik. Sebab Mardani yang kini berstatus narapidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, disebut sedang plesiran ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini viral di media sosial setelah beredar dokumentasi tiket pesawat Mardani Maming menuju Surabaya menggunakan pesawat A320-214 Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK) dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Selain itu, rekaman keberadaan Mardani yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) juga beredar luas di media sosial.***