Beredar Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah

Beredar Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah
Lihat Foto

Westjavatoday, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Sejauh ini beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK di kalangan wartawan.

OTT dilakukan 9 orang petugas KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar, Sabtu 27 Februari 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita.

KPK ikut mengamankan sejumlah orang antara lain:

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);

2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);

3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn);

4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);

5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu satu koper uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr  dan Rombongan langsung ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain : Iptu. Cahyadi, Bripka. Laode Budi,  Briptu. Sardi Ahmad, Bripda. M. Syaharuddin.

Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00Wita.***

Baca Juga : KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah