Benarkah Jokowi Marah hingga Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Harus Diperiksa ?

Benarkah Jokowi Marah hingga Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Harus Diperiksa ?
WJToday,Bandung - Dua gubernur paling populer di Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Anies telah dimintai keterangan hingga 9 jam di Mabes Polri Rabu (18/11/20200 ). Pemeriksaan dilakukan imbas dari kedatangan Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan Jakarta.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurut rencana akan dimintai keterangan Jumat besok (20/11/2020) terkait kerumunan massa saat Rizieq Shihab datang ke Megamendung,Kabupaten Bogor, Sabtu (14/11/2020).

Diperiksanya dua gubernur ini memang menyedot perhatian publik.Selain populer, baik Anies maupun Emil, kerap disebut memiliki kans untuk menggantikan posisi Jokowi sebagai Presiden.

Dalam pandangan Sekretaris Jenderal Presidium Jaringan Nasional (PPJN) 98 Abdul Salam, pemeriksaan keduanya memang tidak bisa dilepaskan dari spektrum dan konstelasi politik sekarang menuju Pilpres 2024 nanti.

Informasi yang ia peroleh dari Istana, Presiden Jokowi marah hingga memerintahkan Kapolri dan Mendagri untuk menegakkan supremasi hukum, menjerat siapa pun yang dianggap lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

" Kabar yang saya terima Presiden Jokowi sampai gebrak meja dihadapan Kapolri Idham dan Mendagri Tito," ungkap Abdul Salam mantan aktivis angkatan 98 yang kenyang berurusan dengan aparat kepolisian ini.

Dari sisi hukum,  baik Anies maupun Emil,  berada dalam posisi rawan jika benar Presiden sudah memerintahkan seperti itu. Apalagi Anies yang dianggap selalu berseberangan secara politik dengan Presiden Jokowi.

" Kalau RK masih bisa diselamatkan. Asal hari hari ini tidak mengeluarkan pernyataan peryataan yang berseberangan dengan Presiden," jelasnya.

Awalnya, menurut Abdul, Ridwan Kamil tidak akan diperiksa. Namun atas desakan beberapa kelompok saja pihak kepolisian kemudian berubah.

" Saya bersama aktivis 98 kan yang mendorong RK diperiksa.Kan terbukti besok dia diperiksa," katanya.

Soal jadi tersangka atau tidak, menurut Abdul, polisi akan melihat reaksi publik terlebih dahulu.

" Kalau desakan publik kuat untuk mentersangkakan RK, bisa saja RK jadi tersangka. Delik pidananya bisa dapat kok,'' pungkas Abdul.


Kerumunan Massa di Jakarta tidak mendapat ijin kepolisian
Terhadap banjir kritikan yang menyebut aparat kepolisian terlalu berlebihan dengan memeriksa Anies. Polri mengungkap acara yang menimbulkan kerumunan itu tidak mendapat izin dari kepolisian hingga pemerintah daerah setempat.

"Bahwasanya posisi Pak Gubernur kan jelas, yang pertama beliau adalah kepala daerah, kepala daerah yang mengeluarkan Perda. Kan yang memutuskan bahwasanya Jakarta PSBB transisi, berarti apa, beliau tahu betul bahwasanya hari ini kita wajib taat patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono .

Pemanggilan klarifikasi terhadap Anies disebut Awi juga berkaitan dengan bertandangnya Anies ke Petamburan di hari kepulangan Rizieq. Klarifikasi itu, kata Awi, dilakukan penyidik untuk memeriksa dugaan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kemudian pada hari kepulangan HRS, yang bersangkutan (Anies) malam kan berkunjung ke kediaman beliau (Rizieq). Sehingga dari situ bahwasanya tidak mungkin kalau seorang Gubernur tidak tahu permasalahan PSBB transisi. Kemudian yang bersangkutan juga sempat, istilahnya, ada komunikasi dengan HRS," ungkap Awi.

"Sehingga dari situlah penyidik melakukan pemeriksaan, untuk mencari, menemukan peristiwa yang diduga adanya tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan," sambungnya.

Awi juga mengungkap tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kepolisian terkait acara yang diselenggarakan di kediaman Rizieq di Petamburan. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak RT RW, diketahui bahwa pemerintah daerah setempat hanya mengetahui adanya acara tanpa izin resmi yang disampaikan pihak Rizieq.

"Jangankan izin ke Polri. Setelah RT dan RW dipanggil, dilakukan klarifikasi, tidak ada pemberitahuan ke RT dan RW, apalagi yang ke atasnya. Cuma mereka sudah tahu bahwasanya ada kerumunan sehingga secara berjenjang mereka melaporkan, dari lurah ke camat, camat ke wali kota, wali kota ke gubernur. Itu semua diketahui," ungkapnya.

Awi lalu menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar terkait kerumunan dalam acara Rizieq di Petamburan, yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984. Awi menyebut konstruksi hukum akan diketahui setelah penyidik menyimpulkan pasal apa yang dilanggar.

"Nanti kan ada evaluasi, ada rapat, ada gelar perkara, sehingga di situ akan disimpulkan pelanggaran apa ini, pakai pasal mana ini yang dilanggar, unsur-unsurnya apa saja, barang buktinya apa saja," ungkap Awi.

Sebelum pemeriksaan, Anies Baswedan sendiri mengklaim sudah menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Menurut Anies,  Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada, terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan. Di mana ketika mendengar adanya suatu kegiatan, pihaknya secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies pun membandingkan kerumunan Habib Rizieq dengan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sedang berlangsung saat ini.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," sambungnya.

Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," lanjut Anies

Anies mengklaim ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ucapnya

Lebih lanjut Anies menuturkan, Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas-aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

"Itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," tuturnya. 

Gubernur DKI Anies Baswedan saat berkunjung ke rumah Habib Rizieq Shihab

Ridwan Kamil minta maaf namun tetap diperiksa
Informasi akan diperiksanya Ridwan Kamil disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Polda Jabar,Rabu (18/11/2020). 

Menurutnya, Emil akan diperiksa di Mabes Polri.Sementara, perangkat daerah seperti Bupati Bogor akan diperiksa di Gedung Polda Jawa Barat.

Sebelumnya dua elemen organisasi, yakni Satgas Banser Jabar dan Eksponen 98 mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa Gubernur Jawa Barat.

Mereka  menilai Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun lalai dalam mengantisipasi kerumunan saat ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. Banser pun mengancam mendorong proses hukum orang nomor satu di Jabar itu. 

Menurut Ketua Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi, langkah yang dilakukannya itu untuk menciptakan rasa keadilan menyusul pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. 

Atas desakan itu, Emil pun kemudian menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kerumunan massa saat menyambut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di kawasan Simpang Gadog, Megamendung, Jumat (13/11). 

Sebagai Gubernur, dirinya juga menyatakan bertanggung jawab atas kejadian dan peristiwa apapun yang terjadi di Jawa Barat.

Emil mengungkapkan pemerintah Kabupaten Bogor sebetulnya tidak memberikan izin terkait acara kerumunan menyambut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. 

" Terkait izin itu adalah kewenangan dari kepala daerah di tingkat kabupaten kota. Pemerintah Provinsi di luar DKI Jakarta memiliki hierarki bupati, wali kota. Maka setiap ada hal teknis, diskresinya ada di wali kota dan bupati," ungkapnya.

Atas pernyataan Emil tersebut, Presidium Jaringan Nasional (PPJNA) 98 menilai langkah Emil tidak cukup hanya meminta maaf.

" Ridwan Kamil tidak cukup minta maaf namun harus mempertanggungjawabkan secara hukum, Polda Jabar harus memanggil dan memeriksanya karena telah melakukan pembiaran, dengan sengaja dan sudah jelas melanggar protokol kesehatan Covid 19," ujar Anto Kusumayuda Ketum PPJNA 98, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Selain itu Anto menduga ada indikasi sikap Emil tidak loyal kepada Presiden Jokowi. 

Seperti yang diberitakan berbagai media sebelumnya, Emil menyebutkan pihaknya masih belum menetapkan waktu untuk melakukan silaturahmi dengan HRS. Artinya,menurut Anto, Emil masih berencana menemui Habib Riziek.

"HRS yang sudah jelas jelas melanggar protokol kesehatan, dan HRS sudah melakukan penghinaan dan akan menggulingkan pemerintahan Jokowi, RK masih mau datang ke HRS. Ada apa dengan RK, apakah mencari simpati untuk 2024?" pungkas Anto.***