Bharada Richard Eliezer Telah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Bharada Richard Eliezer Telah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Dalam kasus tersebut dia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Ronny mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.

Keluarnya dia dari penjara dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8).

Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah. Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.***