Bos DNA Pro Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

Bos DNA Pro Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

WJtoday, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap, bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Sebelumnya, polisi melayangkan surat penerbitan red notice untuk ketiga tersangka ke Interpol atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan terkait penangkapan terhadap Daniel di Bandara Soekarano Hatta, Tangerang, Banten.

"Iya benar, kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara)," kata Whisnu, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menyebut, penangkapan terhadap Daniel Abe dilakukan pada Minggu (24/4/2022) malam lalu. Saat ini, Daniel sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," tutupnya.

Baca Juga : Bos Platform DNA Pro Kabur ke Turki, Para Korban Sambangi Kedutaan untuk Minta Bantu Lakukan Pencarian

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat penerbitan red notice untuk ketiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Mereka atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Adapun, alasan penerbitan ini karena diduga tersangka telah kabur ke luar negeri.

"Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).

Gatot menerangkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka.

Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke interpol. "Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi," ujar dia.

Gatot mengatakan, penyidik juga tengah menyusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.

"Penyidik juga telah melakukan aset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas," ucap dia.

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainnya masuk ke dalam daftar buron.***