Buntut Kerumunan di Perayaan Imlek, Pemkot Bandung Tutup Mal Festival Citylink selama 3 Hari

Buntut Kerumunan di Perayaan Imlek, Pemkot Bandung Tutup Mal Festival Citylink selama 3 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi menutup sementara mal Festival Citylink selama tiga hari. Pengelola mal di Jalan Holis, Kota Bandung itu dinilai melakukan pelanggaran berat, menggelar atraksi barongsai tanpa izin sehingga memicu kerumunan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen Festival Citylink masuk dalam kategori berat. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Bandung

"Dari hasil pemeriksaan, itu ternyata pelanggaranya sangat berat, karena satu tidak ada izin, kedua menimbulkan kerumunan luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). 

Karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bandung merekomendasikan sanksi Festival Citylink ditutup sementara dan tidak melakukan aktivitas apapun selama tiga hari. 

"Mulai besok, Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujar Asep Gufron.

Pemkot Bandung berharap hal ini bisa menjadi efek jera terhadap pengelola mal lainnya. Keputusan Pemkot Bandung memberikan relaksasi seharusnya tidak dimanfaatkan dengan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan fentilasi tidak memenuhi syarat. Atas dasar itulah, kan ini ada proses dari Satpol PP dan juga akan diproses juga oleh Polrestabes Bandung," tutur Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung

Menurut Asep Gufron, kasus ini tidak hanya akan diproses oleh Pemkot Bandung, melainkan Polrestabes Bandung juga akan turut memeriksa kasus ini, "Polrestabes juga yang berkaitan mengenai apakah ada pelanggaran dari Undang-undang kesehatan itu juga sedang di proses," ucap Asep Gufron.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disindag) Kota Bandung Elly Wasliah yang memastikan mal Festival Citylink ditutup sementara selama tiga mulai 3 hingga 6 Februari.

"Betul, tutup selama tiga hari imbas kerumunan pengunjung saat acara Barongsai pada perayaan Imlek Selasa (1 Februari 2022) kemarin," kata Kadisindag Kota Bandung.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu diketahui setelah Satpol PP Kota Bandung memeriksa pengelola mal di Markas Satpol PP Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). 

"Memang dari pemeriksaan awal dari manajemen itu, pertama tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," kata Kasatpol PP Kota Bandung

Selain itu, ujar Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink juga mengakui bahwa dari kegiatan itu menimbulkan kerumunan banyak orang. Kemudian, pihak pengelola turut membubarkan massa. 

"Yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelah nya mereka membubarkan, lebih setelah 10 menit," ujar Rasdian Setiadi. 

Pemeriksaan pada pengelola Festival Citylink akan dilakukan dalam beebrapa sesi, Rasdian bilang, hal ini untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola. 

"Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumuman sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500.000," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.

Selain denda, kata Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung

"Dari jadwal diperoleh itu, dia ada kegiatan lagi seperti itu sampai tanggal 15 Februari 2022. Kami hentikan kegiatannya, Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kami naikan (sanksi) sesuai regulasi (peraturan)," ucapnya. 

Jika semua langkah penanganan yang sudah dilakukan namun diabaikan oleh manajemen Festival Citylink, Rasdian mengatakan, Pemkot Bandung akan berikan tindakan tegas dan memberi sanksi lebih berat. 

"Jika tidak ditaati bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Itu luar biasa. Kalau masih melakukan tindakan serupa lagi, ya dibekukan saja (izin operasionalnya)," ujar Rasdian Setiadi.***