Cegah Klaster Baru, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Cegah Klaster Baru, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Wjtoday, Jakarta  - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pilkada serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan maklumat tersebut pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," jelasnya, Senin (21/9).

Argo menambahkan , maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni :

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Maklumat tersebut diterbitkan lantaran banyak pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September.

“Ada pendaftaran pasangan calon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).

Peringatan Presiden Joko Widodo untuk waspada tiga klaster baru juga jadi pondasi Kapolri Idham untuk menerbitkan maklumat.

"Ini perlu saya sampaikan. Hati-hati yang namanya klaster kantor; yang kedua, klaster keluarga; yang terakhir, Klaster pilkada. Hati-hati," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9). Meski negara fokus mencegah penyebaran COVID-19 di tempat-tempat publik, Jokowi mengakui pemerintah lengah mengawasi tiga klaster itu.***