Dampak Covid-19 di Jabar: 50.187 Pekerja Dirumahkan, 12.661 Kena PHK

Dampak Covid-19 di Jabar: 50.187 Pekerja Dirumahkan, 12.661 Kena PHK
WJtoday, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menginformasikan data update mengenai hasil verifikasi laporan perusahaan dan pekerja terdampak Covid-19 di Jabar.

Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi mengatakan saat ini jumlah perusahaan/ industri terdampak Covid-19 sebanyak 1.605 perusahaan. Namun menurutnya yang sudah melengkapi data by name by address sebanyak 1.026 perusahaan.

"Sementara jumlah perusahaan atau industri yang merumahkan pekerjanya sebanyak 666 perusahaan," ujarnya kepada wjtoday.com, Selasa (28/4/2020).

Hal tersebut disampaikan menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 560/1700/Disnakertrans, tanggal 21 April 2020, hal Data Pekerja/Buruh dan Perusahaan Terdampak COVID-19 di Jawa Barat.

"Dilaporkan hasil update sementara data hasil verifikasi laporan perusahaan/industri dan pekerja/buruh terdampak Covid-19 di Jawa Barat per-tanggal 24 April 2020," katanya.

Selain itu Ade juga menyebutkan jumlah perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerjanya sebanyak 375 perusahaan/industri. 

"Untuk jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 50.187 orang, dan jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 12.661 orang," paparnya.

Ia menjelaskan jumlah pekerja  yang paling banyak dirumahkan sejauh ini berada di Kabupaten Bandung. Dengan jumlah pekerja sebanyak 6.919 orang.

"Sementara untuk jumlah PHK yang paling banyak berada di Kabupaten Subang, dengan jumlah pekerja sebanyak 5.676 orang," katanya.

Pihaknya menjelaskan data pekerja tersebut telah di lengkapi data identitas lengkap terlampir. 

"Sehubungan proses perundingan antara perusahaan dengan pekerja masih berlangsung. data yang kami laporkan sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan," pungkasnya. ***