Dilaporkan Terkait Aksi Tembakan Laser di Gedung KPK, Greenpeace Heran Sebelumnya Diapresiasi

Dilaporkan Terkait Aksi Tembakan Laser di Gedung KPK, Greenpeace Heran Sebelumnya Diapresiasi

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/6/2021). Hal itu terkait aksi gedung KPK ditembaki laser 'Berani Jujur Pecat'. Aktivis Greenpeace, Asep Komaruddin, merasa heran kenapa aksi mereka berujung laporan ke polisi sebab sebelumnya KPK memberikan apresiasi.

"Agak bingung juga dilaporkan terkait apanya, kalau terkait aktivitas laser yang tempo hari itu, agak aneh juga karena sebelumnya setelah aksi kan ada pernyataan dari Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri yang meresponsnya dan mengapresisasi karena dianggap sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (20/7).

Usai aksi yang dilakukan Greenpeace, Jubir KPK Ali Fikri sempat menyebut KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena KPK sadar bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi.

Baca Juga : KPK Lapor ke Polisi Soal Gerakan #BersihkanIndonesia, Gedung Dilaser 'Berani Jujur Pecat'

Namun kini aksi Greenpeace dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Asep mengaku belum mengetahui pelaporan yang dilakukan KPK.

"Ya terkait (laporan) ini kami baru dapat kabar dari teman-teman jurnalis, dan kami belum tahu kalau dilaporkan, dan kami belum dapat surat apa-apa," kaya Asep.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melaporkan aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK kepada Kepolisian. Aksi tembak laser gedung KPK dilakukan Green Peace pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB.

"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah melaporkan aksi tersebut karena merasa terganggu dengan aksi tersebut. Apalagi, menurut Ali, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga di Gedung KPK pada saat itu telah melarang dan mengingatkan agar aksi tersebut tidak dilakukan.

"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut, aksi yang dilakukan Green Peace itu dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak mendapat izin dari aparat yang berwenang. Namun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut tetap melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi.

"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," kata Ali.***

Baca Juga : Kebebasan Berpendapat Dibungkam, Gerakan #BersihkanIndonesia: Lawan!