Disebut Berikan Kesaksian Tak Sesuai, Staf Luhut Dicecar Pengacara Haris-Fatia

Disebut Berikan Kesaksian Tak Sesuai, Staf Luhut Dicecar Pengacara Haris-Fatia

WJtoday, Jakarta - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanty menyarankan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengganti staf komunikasinya.

Hal itu disampaikan Fatia setelah persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (12/6/2023).

Berawal dari kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertanyakan kesaksian staf Luhut Pandjaitan, Singgih Widiyastono yang merupakan Asisten Bidang Media Menko Marves  

Kuasa hukum Haris dan Fatia mempertanyakan perbedaan keterangan Singgih di persidangan dengan yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan. 

Saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Singgih menyebut tidak ada kerugian materiil. Namun keterangan berbeda ia sampaikan dalam BAP, yang menyebut terdapat kerugian materiil. 

“Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang mana yang benar,” tanya salah satu kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan pemeriksaan saksi, Senin, 12 Juni 2023. 

Dicecar dengan pertanyaan tersebut, Singgih hanya menjawab dengan mengatakan tidak tahu. Hal ini juga ditanggapi oleh majelis hakim, Cokorda Gede Arthana.

“Saudara menyampaikan ada kerugian materil,” kata Cokorda.

Pihak kuasa hukum kembali mempertanyakan Singgih, apakah tidak mengkoreksi isi BAP dan jawabannya terkesan berputar-putar. 

“Kerugian yang saya sampaikan pada saat bertemu Pak Luhut yang mulia,” ucap Singgih. 

Kemudian, saat didesak oleh hakim dan kuasa hukum Haris, Singgih masih inkonsisten dengan jawabannya. 

Bahkan Singgih terlihat menengok ke Jaksa Penuntut Umum hingga ditegur oleh pihak kuasa hukum.

“Saksi harap tidak menengok pada  penuntut umum,” ucap salah satu kuasa hukum.

“Sekarang BAP ini gimana?” tanya Cokorda.

“Kami sesuai BAP yang mulia,” jawab Singgih.

Akhirnya Singgih membenarkan bahwa kerugian materil yang disebut dalam BAP merupakan kesimpulan yang dia buat sendiri.

Soal kerugian materiil ini juga menjadi salah satu poin pertanyaan yang ditanyakan kuasa hukum Haris dan Fatia kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada sidang Kamis, 8 Juni 2023 lalu.

Saat itu, Luhut menyatakan dirinya tidak punya kerugian materiil dalam kasus Haris Azhar dan Fatia. Ia hanya merasa dicemarkan dengan sebutan penjahat yang menurut Luhut diungkap oleh Haris dan Fatia dalam konten YouTube.

Namun rupanya dalam keterangan di BAP, Luhut menyebut ada kerugiaan materiil yang apabila diuangkan senilai Rp 100 Miliar. Namun saat dicecar oleh kuasa hukum, Luhut menyatakan ada kata apabila dalam keterangan BAP.***