Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik, 8 Januari 2024 Mendatang

Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik, 8 Januari 2024 Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak akhir. Mereka akan divonis pada 8 Januari 2024.

"Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB," demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Selasa (12/12/2023).

Vonis akan dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Haris Dituntut 4 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.

Sidang pembacaan tuntutan ini diawali dengan perdebatan antara jaksa dengan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga menyinggung soal cara pembelaan pengacara terhadap Haris Azhar.

Fatia Dituntut 3,5 Tahun

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara. Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***