Disebut dalam Dakwaan KPK di Kasus Sunat Pajak, Bank Panin Buka Suara

Disebut dalam Dakwaan KPK di Kasus Sunat Pajak, Bank Panin Buka Suara

WJtoday, Jakarta - Sidang kasus suap pengaturan pajak memunculkan nama Mu'min Ali Gunawan. Mu'min disebut jaksa Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) sebagai pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin.

Peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, maka bank tersebut menugaskan Veronika.

Veronika lalu meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan akan memberikan "fee" sebesar Rp25 miliar.

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang keterlibatan PT Bank Panin Tbk dalam kasus korupsi pajak dinilai salah atau tidak sesuai fakta. Samsul Huda, pengacara Mu’min Ali Gunawan, membantah semua temuan KPK.

“Panin mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak,” kata Samsul Huda.

Ia mengatakan Bank Panin tidak memiliki kekurangan pembayaran kewajiban pajak tahun pajak 2016.

Dalam siaran pers yang dikirim ke media massa, Rabu (22/9/2021), pengacara Samsul Huda menegaskan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin Tbk, sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini.

Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh dewan direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku.

Pengacara itu juga menyatakan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika hanya mempertanyakan validitas temuan ke tim pemeriksa Ditjen Pajak.

Meski demikian, Samsul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Bahwa Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator, antara lain BI, OJK, Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham," katanya.

Sementara itu Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Rabu (22/9/2021), menyatakan pihaknya memastikan akan mendalami setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, termasuk soal dugaan keterlibatan bos PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

"Pada prinsipnya ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak. Dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," katanya.***