Ditetapkan sebagai Tersangka, Pemilik Wahana Jembatan Kaca di Banyumas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ditetapkan sebagai Tersangka, Pemilik Wahana Jembatan Kaca di Banyumas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

WJtoday, Jakarta - Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Suseno (63) ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun penetapan tersebut dikarenakan Edi Suseno diduga lalai buntut insiden jembatan kaca pecah yang menyebabkan satu wisatawan tewas.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Edi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pecahnya kaca terjadi di jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Saat kejadian terdapat empat wisatawan yang sedang swafoto.

Salah seorang saksi mata, Sunarto mengatakan pada saat kejadian dirinya sedang menjaga toilet di depan kawasan jembata kaca. Tiba-tiba terdengar suara ledakan seperti kaca pecah.

"Itu kaya ledakan, glok, terus krapak, krapyak kaca pada jatuh terkena besi-besi itu," kata Sunarto kepada wartawan, Rabu (25/10).

Akibatnya satu wisatawan berinisial FA (49) tewas saat perjalanan ke RS dan AI (41) mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.***