Ditetapkan sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sambangi KPK

Ditetapkan sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sambangi KPK

WJtoday, Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap.

Sudrajad yang datang sejak Jumat (23/9/2022) pagi itu pun datang dengan didampingi oleh sejumlah rekannya setelah sebelumnya KPK meminta agar yang bersangkutan kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.

Sudrajad pun sebelumnya sempat mengklaim belum mengetahui permasalahan apa yang membuatnya justru menjadi tersangka di KPK.

“Saya belum tahu, mengenai masalah apa,” kata Sudrajad kepada wartawan.

Diketahui sebelumnya bahwa KPK total menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) hingga kemudian mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***