Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Diadukan ke Polda Metro

Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Diadukan ke Polda Metro
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pasangan selebritas, Lesti Kejora dan Rizky Billar diadukan ke Polda Metro Jaya Jakarta oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur. Hal ini dibenarkan Presiden KPI Prita Romadoni, S.H.

“Hari ini Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur telah resmi membuat laporan pengaduan di Polda Metro Jaya terkait kasus (Lesti-Billar) tersebut.” kata Prita melalui keterangannya, dikutip Sabtu (9/10/2021).

Ia berencana mengawal kasus ini. Sementara itu, Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, S.H., menjelaskan aduan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora bersifat tertulis. Ruang mediasi tetap dibuka dengan sejumlah pertimbangan.

Minta Maaf ke Publik

“Dalam kesempatan ini kami KPI Jawa Timur membuat aduan ke Polda Metro Jaya. Kenapa kita membuat aduan tertulis terlebih dulu karena membuka ruang publik untuk mediasi,” kata Edi, kami lansir dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (9/10/2021).

“Atau Leslar (sebutan penggemar untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar) membuat pengakuan atau minta maaf ke publik sesuai apa yang kita sampaikan dalam beberapa pekan ini. Karena sampai saat ini belum ada etiket dari Leslar untuk minta maaf ke publik,” imbuhnya.

Maskawin Satu Miliar

Untuk menyegarkan ingatan Anda, Rizky Billar menikahi Lesti Kejora pada 19 Agustus 2021 di Hotel InterContinental Jakarta Selatan dengan maskawin 72.300 dolar AS atau sekitar 1 miliar rupiah.

Penikahan ini disaksikan Tukul Arwana dan Ustaz Subki Al Bughury. Tak lama setelahnya, warganet mengguncing perut Lesti Kejora yang membuncit. Isu bahwa pelantun “Tirani” hamil duluan merebak dan diwartakan sejumlah media daring.

 

Kenapa Membuat Aduan?

Beberapa minggu kemudian, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku nikah siri awal tahun ini, tepatnya April 2021. Ini tak serta merta menyelesaikan masalah. Keduanya dituding melakukan pembohongan publik.

“Kenapa kami membuat aduan? Karena kami empati juga karena saat ini (Lesti) mengandung, takutnya nanti stres atau janinnya bagaimana itu yang kita pertimbangkan,” Edi membeberkan. 

Sudah Buat Pengaduan

“Kita sudah buat pengaduan, buktinya sudah diterima. Mengingat ini delik kita adukan terlebih dahulu itu kembali lagi ke masalah kasihan juga terkait kehamilannya supaya tidak stres,” ia mengakhiri.


Terancam 10 Tahun Penjara

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat pasangan tersebut adalah dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan juga Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

"Pasal 266 ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun," kata Edi Prastio, pengacara sekaligus ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur di Polda Metro Jaya.

Untuk memperkuat aduannya, Edi Prastio mengaku sudah menyerahkan beberapa alat bukti ke pihak kepolisian.

"Bukti yang kita serahkan yaitu acara yang diunggah dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dan juga dari pandangan Bathsnul Masail PWNU Jawa Timur," papar Edi Prastio.