Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Cair 3 Juni Mendatang, Berikut Besarannya

Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Cair 3 Juni Mendatang, Berikut Besarannya

WJtoday, Jakarta - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencari gaji ke-13 untuk para penerima pensiun mulai 3 Juni 2024. Besaran gaji yang diberikan akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 kemarin.

Komponen besaran gaji ke-13 yang dimaksud meliputi uang pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan pensiun. Sedangkan bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

Kemudian terkait besaran gaji pensiunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Artinya besaran gaji ke-13 penerima pensiun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya telah menyatakan kesiapan Persero dalam penyaluran gaji ke-13 untuk para penerima pensiun yang dimulai pada 3 Juni 2024 mendatang.

Yoka menyebut pembayaran gaji ketiga belas 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Rencananya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

"Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya," kata Yoka dalam keterangan resminya.

Di luar itu Persero juga selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN diwww.taspen.co.id," jelasnya.***