Respons Dewas KPK Dipolisikan Nurul Ghufron

Respons Dewas KPK Dipolisikan Nurul Ghufron

WJtoday, Jakarta - Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

"Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.

Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil, ya sudah banyak," kata Ghufron.

"Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan)," imbuhnya. 

Respons Dewas KPK

Ketua Dewan pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean merasa kecewa setelah dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Tumpak lantas bertanya-tanya, apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi.

"Itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini, baru kali ini ada begini. Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak juga menjelaskan sama sekali belum mengetahui kebenaran dirinya dilaporkan ke Bareskrim atau tidak. Dia pun menegaskan jika benar laporan tersebut pihaknya siap untuk menghadapi.

"Saya terus terang nggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim (atau) nggak, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar aja di muat di running text, iya toh? Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi," tegas Tumpak.

Tumpak menegaskan tidak takut dengan laporan tersebut. Dia menyebut selama ini Dewas KPK menjalankan tugas sesuai aturan.

"(Tidak takut) sama sekali. Saya tidak bilang, jadi kita belum tahu (apa yang dilaporkan). Rasa takut? Itu apa lagi yang mau ditakuti? Orang sudah tua mau diapain lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? apa yang ditakuti?," kata Tumpak.***