Gencar Tertibkan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Berikut Jasa Keuangan Bodong yang Telah Ditutup OJK

Gencar Tertibkan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Berikut Jasa Keuangan Bodong yang Telah Ditutup OJK

WJtoday, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya penerbitan terhadap entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata. 

Berdasarkan data yang dihimpun hari ini, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas. 

Rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, tiga entitas robot trading tanpa izin, tiga entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima entitas entitas investasi ilegal jenis lain. 

SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan. 

"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Berikut 20 investasi ilegal yang ditutup OJK:

Money game:

- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep

Robot trading:

- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi

Forex (Pasar uang):

- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading

Aset kripto:

- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy

Equity Crowdfunding:

- PT Infishta Digital Indonesia

Modal Ventura:

- PT Tunnel Akselerasi Indonesia

Investasi perikanan:

- One Kois Farm

Penawaran investasi melalui Telegram:

- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia. 

Dengan data yang dirilis tersebut, SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. ***