Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Loloskan Syarat Jadi Cawapres di MK

Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Loloskan Syarat Jadi Cawapres di MK

WJtoday, Jakarta - Almas Tsaqibbirru menggugat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Diketahui, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surkarta yang menjadi pemohon dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Putusan tersebut meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Gugatan Almas terhadap Gibran terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (29/1/2024). Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan Almas tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun, laman SIPP belum menampilkan petitum yang digugat Almas kepada Gibran. Laman SIPP menyebut status perkara sebagai sidang perdana, yang akan digelar di Ruang Ali Said pada Kamis (15/2/2024). Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran.

SIPP mencatat Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada Senin (22/1/2024). Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu terkait pula dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas.

Isi Gugatan

Dalam pokok perkaranya, Almas meminta majelis hakim PN Surakarta memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta secara tunai atau disalurkan ke satu panti asuhan yang berdomisili di Surakarta, Jawa Tengah.

Almas menuntut majelis hakim PN Surakarta memerintahkan Gibran membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta untuk setiap harinya jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, majelis hakim PN Surakarta menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” demikian amar putusan tersebut.***