HRS Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Praperadilan

HRS Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Praperadilan
WJtoday, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Kendati demikian, Aziz belum memastikan kapan proses praperadilan akan diajukan. Ia mengatakan saat ini tim kuasa hukum masih fokus pada proses pemeriksaan Imam Besar FPI di Polda Metro Jaya.

Aziz turut memastikan jika HRS sudah siap dikenakan penahanan oleh penyidik. 

"Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.


Pagi ini, Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, kepolisian menyatakan bisa langsung melakukan penangkapan usai pemeriksaan itu.

HRS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa pada gelaran Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. 

HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.***