Jokowi Teken Perpres Baru BRIN, Megawati Dapat Wewenang Baru

Jokowi Teken Perpres Baru BRIN, Megawati Dapat Wewenang Baru
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam salinan perpres ini, Ketua Dewan Pengarah BRIN  Megawati  Soekarnoputri mendapatkan wewenang baru. Tertulis pada pasal 7 ayat (3), Megawati bisa memberikan arahan, masukan, hingga membentuk satuan tugas khusus dalam mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.

Masih merujuk Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, diatur juga Megawati diperbolehkan untuk mempunyai empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya di BRIN.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang," bunyi pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.

Adapun salinan perpres ini telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Laksana mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan Presiden terkait dengan posisi Dewan Pengarah BRIN.

"Kalau amanat terkait Dewan Pengarah tidak ada perubahan dibandingkan Perpres sebelumnya," kata Laksana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).

Pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN pasal 10 ayat (2) tertulis pula dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala BRIN memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah. 

Sebelumnya diketahui sebanyak empat lembaga kini dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Ketentuan integrasi keempat lembaga tersebut ke dalam BRIN tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Tugas, fungsi, dan kewenangan pada empat lembaga ini harus diintegrasikan ke dalam BRIN paling lama dua tahun sejak belakunya Perpres ini.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021.

Pengintegrasian kelembagaa, tugas, fungsi dan kewenangan empat lembaga tersebut ke dalam BRIN akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Perpres 33/2021 menyatakan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 Tahun 2013 tentang Batan, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***