Kadinsos PMDP3A Kabupaten Tasikmalaya Diduga Dalangi Kasus Bantuan Keuangan 10 Desa

Kadinsos PMDP3A Kabupaten Tasikmalaya Diduga Dalangi Kasus Bantuan Keuangan 10 Desa
Lihat Foto

WJtoday, Kabupaten Tasikmalaya - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDP3A) Kabupaten Tasikmalaya, Rony Ahmad Sahroni dituding telah menjadi dalang dalam kasus proses pencairan bantuan keuangan (bankeu) untuk 10 desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, dalam proses pencairan dana Bankeu tersebut, diduga Rony Ahmad Sahroni telah melakukan permainan diluar kewajaran sehingga pengajuan bankeu 10 desa itu bisa cair.

Adapun 10 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya : 
1. Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu
2. Desa Karangmukti Kecamatan Salawu 
3. Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna
4. Desa Singasari Kecamatan Singaparna
5. Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu
6. Desa Sukarame Kecamatan Sukarame
7. Desa Cipicung Kecamatan Culamega
8. Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir
9. Desa Tanjungsari Kecamatan Gunung Tanjung
10. Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi 

Rony diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, karena belum memberikan Surat Keputusan (SK) pencairan dana bankeu tersebut, tetapi 10 desa tersebut sudah bisa melakukan transaksi.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT), Dani Safari Effendi SH mengatakan Perkara yang sedang ditangani oleh unit Tipikor Reskrim Polres Tasikmalaya harus sampai ke Pengadilan Tipikor Bandung, karena sebelumnya juga ada satu Kades di Kabupaten Tasikmalaya yang dipidana 4 tahun penjara gara gara korupsi.

Dalam surat penyelidikan Polisi Nomor B/457/VI/ReS.31/2021/Reskrim, hal. Permohonan dokumen ditujukan kepada Kadis Sosial,PMD, PP dan PPA Kabupaten Tasikmalaya ada 10 desa yang menerima.

Bantuan Keuangan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Angkatan I Tahun 2021, diterima 10 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai Bantuan:

1. Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu : Rp550 Juta 
2. Desa Karangmukti Kecamatan Salawu : Rp355 Juta 
3. Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna : Rp440 Juta
4. Desa Singasari Kecamatan Singaparna : Rp150 Juta
5. Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu : Rp225 Juta
6. Desa Sukarame Kecamatan Sukarame : Rp375 Juta
7. Desa Cipicung Kecamatan Culamega : Rp100 Juta
8. Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir : Rp475 Juta
9. Desa Tanjungsari Kecamatan Gunung Tanjung : Rp310 Juta 
10. Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi : Rp130 Juta.

Dengan Total bantuan : Rp. 3.110.000.000.

Lebih Lanjut, Mantan Ketua Pemantau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 tersebut merinci, termaktub juga ada Keputusan Bupati Tasikmalaya perihal Penetapan bantuan keuangan tahun 2021, itu harus diperiksa Bupati Tasikmalaya karena dalam hukum ada istilah setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum.

“Sesuai Undang-Undang Polri jo.Perkap Kapolri wajib diperiksa semua pihak yang terlibat tak terkecuali Bupati, apalagi diketahui Bupati dalam Pencalonannya pernah didiskualifikasi Bawaslu,”tegasnya

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana saat dimintai tanggapanya melalui Whatsapp mengaku baru mendengar informasi terkait ini.

“Kebenaran dan hal lainya sedang dipelajari, secara administrasi saya tidak tahu, lagi tanya-tanya ini juga,”pungkasnya.***