Kasus Rokok Ilegal di Garut Capai 1 Miliar

Kasus Rokok Ilegal di Garut Capai 1 Miliar

WJtoday, Garut - Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Tasikmalaya, Ely Safrida didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama  menyampaikan, pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan institusinya terhadap kasus peredaran rokok illegal merupakan kasus pertama kalinya di Kabupaten Garut.

"Kami sudah 3 kali melakukan penyidikan terhadap kasus rokok illegal di wilayah Priangan Timur, namun di Kabupaten Garut yang pertama kalinya,"katanya di Kantor Kejari Garut, Jumat (4/8/2023).

Ia mengatakan, dengan diamankannya tersangka kasus peredaran rokok illegal bersama barang buktinya diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

"Diharapkan, ini bisa dijadikan pelajaran bagi pelaku yang memproduksi rokok illegal tanpa cukai dan bisa memberikan efek jera,"tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa institusinya kerap melakukan razia, bekerjasama dengan Satpol PP untuk pengungkapan peredaran rokok ilegal ini.

"Untuk wilayah priangan timur, pengungkapan kasus peredaran rokok illegal ini merupakan kegiatan rutin yang dikerjasamakan dengan satpol PP,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya bersama-sama dengan Tim Satuan Polisi Pamong Praja Garut, berhasil melakukan penindakan terhadap aalah satu agen atau distributor penjual rokok ilegal pada Rabu (7/6/2023) di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

"Pada saat dilakukan penindakan, ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai di etalase, Gudang toko, Gudang bawah tanah, dikamar kos serta sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana untuk menjual rokok illegal,"katanya kepada wartawan saat di Kantor Kejari Garut.

Ia menyampaikan, jumlah BHP yang berhasil diamankan pada saat dilakukan penindakan sebanyak 735.320 batang rokok illegal jenis rokok sigaret kretek mesin berbagai merk.

"Total nilai barangnya diperkirakan hampir Rp.1 miliar dengan kerugian negara yang ditimbulkan hampir Rp.500 juta,"jelasnya.

Kejari menuturkan, pelaku dengan inisial IS diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 200, Jo Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

"Tersangka bisa terancam antara 1 hingga 5 tahun penjara penjara dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai yang seharusnya dibayarkan,"pungkasnya.***