Kemenkes Bakal Segera Revisi Harga Tes PCR Jadi Rp450-550 Ribu

Kemenkes Bakal Segera Revisi Harga Tes PCR Jadi Rp450-550 Ribu

WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif tes Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab di Indonesia.

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.

"Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden ya, dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR ini," ungkap Nadia melalui pesan singkat, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (15/8/2021).

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca juga: Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR

Nadia lantas memastikan, pihaknya akan segera merilis aturan anyar terkait ambang batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR test di Indonesia dalam Agustus 2021 ini.

"Dalam bulan Agustus ini," sebutnya singkat.

Pada hari ini, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar mematok biaya pemeriksaan deteksi virus corona melalui metode PCR test di Indonesia diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

Selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, dia juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam.  ***