Ketua DPR Minta Rumah Relokasi Korban Gempa Cianjur tak Dijual atau Digadaikan

Ketua DPR Minta Rumah Relokasi Korban Gempa Cianjur tak Dijual atau Digadaikan

WJtoday, Cianjur - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta warga korban gempa Cianjur penerima rumah relokasi tidak menjual atau menggadaikan rumah bantuan pemerintah.

"Jangan sampai menjual atau menggadaikan rumah yang akan menjadi miliki warga korban gempa yang sudah masuk dalam daftar karena rumah tersebut sudah termasuk sertifikat tanah dan rumah atas nama penerima bukan orang lain," tegas Puan di Cianjur saat menyerahkan langsung 200 unit rumah ke calon penghuni, Rabu (1/3/2023).

Puan menjelaskan, tahap pertama pemerintah sudah selesai membangun 200 rumah relokasi dengan konstruksi tahan gempa dan hari ini diserahkan pada calon pemiliknya, sedangkan 300 unit lainnya masih dalam proses pembangunan dan dapat segera selesai.

"Total rumah relokasi yang dibangun sebanyak 500 unit, untuk warga terdampak gempa yang tinggal di zona merah gempa, harapan kami mereka dapat menjadikan rumah tersebut sebagai hunian baru untuk seumur hidup," ujarnya.

Di hadapan dua ratusan calon penerima rumah relokasi, Puan mempertegas untuk tidak mengalih tangankan rumah tersebut dengan alasan apapun, karena surat kepemilikan tidak dapat berubah nama.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan berbagai program termasuk pemulihan ekonomi akan didapatkan pemilik rumah relokasi yang pindah dari kampung halamannya di wilayah terdampak gempa di Kecamatan Cugenang, Pacet dan Cianjur.

"Pemerintah akan memberikan pelatihan kewirausahaan bagi warga relokasi, termasuk bantuan modal ketika keahlian sudah mereka dapatkan, sehingga mereka tetap mendapatkan penghasilan dan pekerjaan meski sudah pindah," terangnya.

Ditambah lagi ungkap Bupati Cianjur, lahan tanah bekas rumah dan pertanian yang ada di kampung asal, tetap atas nama warga yang direlokasi, dan dapat digarap namun tidak dapat mendirikan bangunan di atasnya.

"Pemilik rumah relokasi dapat dicoret sebagai penerima, ketika mendirikan bangunan kembali di atas lahan di kampung asal. Kami harap tidak ada yang melanggar termasuk menjual atau menggadaikan rumah relokasi," tuturnya.  ***