Kominfo Bangun Keterbukaan Informasi Publik lewat Media Digital

Kominfo Bangun Keterbukaan Informasi Publik lewat Media Digital

WJtoday, Jakarta - Dalam membangun keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan maupun kebijakan pada publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komnfo), aktif memanfaatkan berbagai macam media digital, mulai dari website, aplikasi mobile hingga konten media sosial serta kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat dan media. 

"Kami secara aktif memanfaatkan media digital dan melakukan koordinasi serta kerja sama dengan unsur pentahelix tersebut untuk menyebarluaskan informasi," kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Infromasi Publik, di Jakarta, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Menkominfo menjelaskan, program dan kegiatan Kementerian Kominfo sebagai sarana penyebaran informasi antara lain Forum Koordinasi PPID bersama PPID kementerian, lembaga dan daerah, Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), kampanye inovasi dengan platform.

Kemudian kolaborasi tata kelola pengelolaan media sosial dan penyusuan standar pelayanan informasi publik bersama institusi pendidikan, media gathering, kegiatan tahunan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK), dan Program Literasi Digital yang melibatkan komunitas dan masyarakat. 

"Harapan kami, itu dapat memberikan gambaran mengenai upaya pembangunan keterbukaan infromasi publik di lingkungan Kementerian Kominfo," sebutnya. 

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, pihaknya juga telah memanfaatkan internet dan media sosial sebagai katalisator dalam memperluas dan mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai sumber infromasi.

Hal itu dinilai menjadi upaya Kominfo mewujudkan hak fundamental masyarakat untuk mengakses informasi yang relevan dan akurat.

Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Kominfo menggenjot program transformasi digital yang inklusif, memberdayakan dan berkelanjutan. 

"Tidak hanya berbicara tentang pembangunan dan akses terhadap infrastruktur  digital, namun juga pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap informasi itu sendiri. Sehingga agenda transformasi digital juga harus didukung oleh fasilias layanan dan teknologi penyempaian informasi publik yang memadai bahkan inovatif," jelas dia.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus melakukan pelayanan informasi dengan menyediakan berbagai kanal digital yang diinisiasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Dengan layanan itu, sejak awal 2023, PPID Kementerian Kominfo telah merespons 329 orang pemohon informasi dengan 387 permintaan informasi melalui email dan 66 orang pemohon inforrmasi melalui WhatsApp atau Layanan Respons Cepat serta 14 layanan informasi melalui aplikasi SIKelip.  

"Yang terbaru Kementerian Kominfo telah meluncurkan fitur disabilitas website utama badan publik. Fitur ini telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti netra total, netra warna, disleksia dan gangguan motorik. Di mana fitur ini mampu memperbesar dan memperkecil teks dengan suara hingga mengatur rata kanan dan rata kiri," pungkas Budi.  ***