KPK Telusuri Kemungkinan OPM Dapat Kucuran Dana dari Lukas Enembe

KPK Telusuri Kemungkinan OPM Dapat Kucuran Dana dari Lukas Enembe

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana Gubernur Papua ke sejumlah pihak termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kecurigaan tersebut mencuat ketika tokoh OPM Benny Wenda habis-habisan mendukung Lukas Enembe, pasca ditangkap oleh KPK di Papua beberapa waktu lalu.

“Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri,” kata Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (14/1/2023).

Ali pun mengakui, bukan tidak mungkin apabila di kemudian hari pihaknya juga menjerat kader partai Demokrat tersebut sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi,” tukasnya.

Ali juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset Lukas Enembe lainnya yang dialihkan ke nama lain yang diduga didapatkan dari sejumlah tindakan korupsinya yang sementara ini baru diketahui berjumlah 11 miliar.

“Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE ini, kami pastikan juga didalami,” tegasnya.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar. KPK tengah mengkaji penerapan pasal lain, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK bakal menerapkan Pasal 12a ataupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.***