MA Mulai Tindaklanjuti Kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf

MA Mulai Tindaklanjuti Kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. MA juga sudah mulai mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dihukum 20 tahun penjara.

"Nomor register Ferdy Sambo 813 K/Pid/2023," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Sedangkan perkara Putri Candrawathi mengantongi nomor 816 K/Pid/2023. MA juga sudah menerima berkas untuk Kuat Ma'ruf dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan Ricky Rizal Wibowo dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023

Meski demikian, MA belum mengumumkan hakim agung yang mengadilinya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).

Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Djuyamto.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan, sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon. ***