Mabes Polri Dalami Laporan Analisis Judi Online dari PPATK

Mabes Polri Dalami Laporan Analisis Judi Online dari PPATK

WJtoday, Jakarta - Mabes Polri telah menerima laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online. Dalam temuan PPATK, terdapat dugaan rekening anggota Polri terlibat judi online.

Atas laporna itu, Mabes Polri masih mendalami, dan belum menemukan unsur tindak pidana. "Di Polri sendiri, masih mempelajari laporan dugaan transaksi mencurigakan dari PPATK, mendalami dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya, dikutip Rabu (21/9/2022).

"Jadi, data yang diberikan ke Bareskrim Polri dari PPATK itu, data dari tahun 2019 sampai tahun 2022. Dari data selama sekitar lima tahun itu, ada data 120 juta transaksi mencurigakan," kata Irjen Dedi.

Irjen Dedi menjelaskan, data 120 juta transaksi itu, PPATK juga mencatat terdiri dari jutaan orang. "Dari sekian juta orang itu, tentunya dari hampir semua elemen masyarakat, jadi bukan hanya polisi saja," ujar Irjen Dedi.

Namun, dia mengatakan, Mabes Polri akan terus mengusut atas laporan analisis PPATK itu. "Dari anggota Polri, PPATK juga baru (temukan, red) dugaan, dan itu kan jumlah datanya sangat banyak," ujar Irjen Dedi.

Walaupun, dia mengatakan juga belum mengetahui jumlah transaksi mencurigakan merujuk pada rekening anggota Polri. "Wah, kalau itu (jumlah dugaan transaksi anggota Polri, red) saya tanya PPATK dulu, dan Direktorat Siber," kata Irjen Dedi.

Dia mengatakan, Divisi Humas Polri sementara ini hanya diberikan data secara umum, belum rinci. "Jadi, sampai saat ini belum ada penindakan karena jumlahnya sangat banyak," kata Irjen Dedi.***