Mahud MD: Sudah Jalani Hukuman, Abu Bakar Ba'asyir Secara Hukum Bebas Murni

Mahud MD: Sudah Jalani Hukuman, Abu Bakar Ba'asyir Secara Hukum Bebas Murni
WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah terkait pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (ABB).

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD merespons pembebasan Abu Bakar yang akan dilakukan pada Jumat besok (8/1).

“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh (selama 15 tahun)," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1).

Ia memastikan, pembebasan Baasyir dilakukan dengan melalui mekanisme penangan hingga penggawasan.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” tandasnya.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa pidana selama 15 kurungan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur usai divonis melanggar Pasal 15 Jo 7 UU 15/2003 tindak pidana terorisme.

Ia divonis pada 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dianggap terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. ***