Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan pidana kepada mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Kaniwa. Iwa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan terpidana Iwa Karniwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Senin, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2020 Atas nama terpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap,“ kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

 Iwa juga dihukum denda sebesar Rp750 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Ali.

Hukuman Iwa akan ditambah satu setengah tahun jika pidana dendanya tidak dibayar. Penetapan lapas tetap sama.

Dalam kasus ini Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima fulus itu untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Iwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus Proyek Meikarta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Iwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.***